DAIRI  | ARUSMALAKA.COM

Bupati Kabupaten Dairi, DR Eddy Keleng Ate Berutu yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aryanto Tinambunan membuka Rapat Koordinasi dan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (26/7/2022).

Kegiatan yang digelar di Balai Budaya Sidikalang ini menghadirkan komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,  divisi advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Sumut, Dedi Ardiasyah, dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Dra Efi Zarnita MSi, yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Informasi  dan Komunikasi Publik (IKP), Iswan Togatorop.

Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo menyampaikan Rapat Koordinasi PPID tersebut bertujuan untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi yang  penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Informasi menjadi hak seluruh warga. Jadi lembaga yang mendapat amanah dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika  selaku PPID Utama wajib menyampaikan informasi kepada publik terkait kebijakan, program kerja yang sedang, sudah dan akan dilaksanakan,” katanya.

Disebutkan, PPID harus berperan aktif baik melalui media siber atau media sosial memberikan informasi publik termasuk menyediakan informasi yang dibutuhkan dengan metode paling sederhana.

Aryanto menambahkan,  bahwa kebijakan yang dikerjakan oleh pemerintah tidak akan diketahui masyarakat apabila tidak dipublikasikan.

“Kita sadari benar. Sosmed berperan penting dalam penyebaran informasi, dan pemenuhan hak informasi  baik bagi perorangan atau kelompok misalnya pers dan LSM, dan para peneliti. Oleh karena itu kami mengharapkan atensi  semua pejabat dalam kegiatan ini. Dengan keterbukaan informasi yang diperoleh masyarakat, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Dra. Efi Zarnita MSi, dalam paparannya berbicara soal hak dan kewajiban, bagi badan publik dalam mengelola informasi. Ia menyebut, badan publik  juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menimpali hal tersebut, komisioner dari KIP Sumatera Utara, Dedi Ardiasyah, mengatakan tugas PPID itu mudah namun pengerjaannya agak rumit, karena banyaknya proses yang harus dijalani. Dan tidak tertutup kemungkinan dalam proses memperoleh informasi bisa saja akan menimbulkan sengketa bagi para pihak.

Biasanya kata Dedi, penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

“Konsekuensinya, sebagai PPID pembantu seluruh OPD dan pejabat di kecamatan harus mampu menyediakan dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan senantiasa berkoordinasi dengan Diskominfo,”tegas Dedi.

Diakhir paparannya Dedi menyampaikan, keputusan KIP memiliki kekuatan hukum setara peradilan umum. Ia menambahkan di tahun 2022 ada 84 sengketa di Sumut, yang sudah diselesaikan melalui mediasi, sebanyak 5 kasus, ajudikasi 52 kasus, dalam proses 21 kasus, kasus gugur 3, dan cabut permohonan 2, serta kasus yang batal 1.

Rapat koordinasi PPID ini dihadiri oleh para pejabat dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat mewakili kantor kecamatan.

(AM-01)