TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial SF (39) warga Jalan Bukit Batu Ganjang, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi kota sumut AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya, ditangkap Polisi pada hari Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan di kawaaan Jalan Soekarno Hatta, Gg. Keluarga, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Saat digeledah, dari saku celana pelaku, Polisi menemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,88 gram dengan berat bersih 1,28 gram,” teramg Kasi Humas di Polres kota Tebing Tinggi, Jumat ( 26 / 05 / 2023 ).

Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi Sumut

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)