ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Sat Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang Daftar Pencarian Orang ( DPO) diduga sebagai bandar sabu sabu, di Tempat pembuatan batu bata di Kepenghuluan Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Rabu 06 April 2022 Pukul 22.30 WIB. Lalu.

DPO berinisial IS alias Ginto (35 Tahun) alamat Kampung Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk polisi atas pengembangan terhadap tersangka sebelumnya berinisial AW alias Agus yang tertangkap dengan seberat 8,80 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa 12 April 2022 membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seorang DPO diduga bandar
atas dasar pengembangan dari penangkapan tersangka AW alias Agus oleh Sat Narkoba Polres Rohil.

Berdasarkan Interogasi awal bahwa barang bukti dalam penguasaan tersangka saudara AW alias Agus berasal dari saudara IS alias Ginto yang beralamatkan di Kepenhuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Lalu Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal IPTU Bonny F Sagala,SH untuk melakukan pengembangan terhadap teduga Bandar Narkotika jenis sabu sebagaimana dari hasil pengembangan tersebut.

Di ketahui keberadaan saudara IS alias Ginto sedang berada di rumahnya di Ujung Tanjung, Selanjutnya terhadap terduga pengedar Narkotika jenis sabu ini diamankan dan di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk di lakukan pemeriksaan.

Pada saat di hadapkan dengan tersangka saudara AW alias Agus tersangka membenarkan bahwa barang bukti dalam penguasaannya pada saat dilakukan penangkapan berupa 3 paket narkotika jenis sabu berasal dari saudara IS alias Ginto dan bukti petunjuk berupa slip transaksi Bank Mandiri ke rekening saudara IS alias Ginto merupakan transaksi dalam melakukan pembayaran terhadap Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp.5.000.000,-

Hal tersebutpun diakui oleh Tersangka IS alias Ginto bahwa benar ia telah menerima transferan dari AW alias Agus yang di ketahui bahwa transfer tersebut adalah merupakan pembayaran untuk transaksi Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kantong atau 10 gram,” jelas AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang terkait yang ikut diamankan yakni 1 unit Handphone kecil warna hitam merk Nokia, 2 lembar slip transaksi rekening (transfer masuk), uang tunai sebanyak Rp. 1.050.000,-dan
1 lembar kartu ATM BRI.

Kepada saudara tersangka saudara IS alias Ginto juga sudah dilakukan tes urine, hasil tes urine nya positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC. Dan setelah itu saudara tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ary Honis Antoni)