KAMPAR | ARUSMALAKA.COM

Sat-resnarkoba Polres Kampar tangkap Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Pulau Rambai Kec. Kampa, pada Selasa Siang (8/2/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HM (39) warga Parit Baru Kec.Tambang, RA (38) warga Desa Rumbio Kec.Kampar, RM (32) warga Desa Batu Belah Kec. Kampar.

Dari penangkapan Pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu yaitu 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 8.16 Gram, Uang Tunai Sejumlah Rp.200.000, 1 unit Hp Merek Vivo, 1 unit Hp Merek Samsung, 1 Unit Hp samsung Lipat yang di gunakan Pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (8/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun IV Kampung Sawah Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu HM (39), RA (38), dan RM (32), selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening ditemukan diselipan kursi sofa yang ditiduri oleh pelaku HM serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, Pelaku HM mengakui bahwa 1 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr A (dpo) di Panger Kota Pekanbaru sedangkan pelaku RA dan RM turut serta menggunakan dan mengedarkan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(M Hamdani)