ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Dua kali bobol rumah dan mencuri perkakas yang ada di dalamnya, seorang pria asal Sei Berombang ( Sumut) berhasil di Ciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil. Senin 18/07/2022.Pukul 15.00 WIB.
Pria bernama AS kelahiran Sei Berombang 20 tahun lalu yang beralamat di Jl. PLN Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas di Ciduk petugas setelah aksinya mencuri dirumah pelapor bernama Sunarty (48 Thn) di Jalan Pajak Lama Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Senin 11/07/2022. Pukul 20.00 WIB. Lalu tercium petugas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH. membenarkan adanya Pengungkapan dugaan Tidak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Panipahan.
“Semula Pelapor sedang berada di medan (Sumut), dan Pelapor melihat Handphone miliknya yang telah dikoneksikannya ke Kamera CCTV yang terpasang didalam rumah Pelapor. Di hp nya tersebut Pelapor melihat bahwa kondisi rumah Pelapor dalam keadaan gelap dan Pelapor mengira bahwa listrik dalam keadaan Padam sehingga Kamera CCTV yang terpasang didalam rumah Pelapor tidak aktif atau dalam keadaaan mati.
Untuk memastikan hal itu Pelapor menghubungi saksi atas saudara Ako yang merupakan adik ipar Pelapor dan menyuruhnya untuk mengecek rumah Pelapor. lalu saksi langsung menuju ke rumah Pelapor dan setibanya kerumah tersebut,saksi melihat bahwa ada barang barang milik Pelapor yang hilang.
Diantaranya berupa 2 unit mesin pompa air merk “Sanyo”, 4 buah trapo listrik, 1 unit alat Bor tangan warna merah, 1 unit Baterai AKI dan alat pengecasnya, 3 unit Kipas AC / Outdoor, dan 2 unit Kamera CCTV, 1 unit Amply, serta alat-alat dapur berupa kompor gas, piring, ceret serta gelas.
Kemudian Saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelapor dan, tiba dirumahnya, pelapor langsung mengecek kedalam rumahnya dan pelapor juga melihat bahwa banyak barang-barang miliknya yang hilang. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.745.000,- dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan”. Kata AKP Juliandi.
“Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek
Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps.Kanit Reskrim dan Tim untuk melakukan cek TKP. dan berdasarkan hasil cek TKP terdapat satu orang laki-laki yang terekam CCTV didalamnya
Tim Opsnal mendapat informasi dan langsung menuju ke Jl.SMP Dua Desa Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas.
Melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan melakukan interogasi. Dimana pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah pelapor sebanyak 2 kali yang pertama pada tanggal 9 Juli 2022 dan yang kedua pada tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 20.00 wib dan kemudian pelaku di bawa ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Tes urine tersangka semuanya negatif, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit bor listrik merk “Electric drill, 3 unit kipas Blower AC. Dan tersengka dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 dan Ke – 4 K.U.H.Pidana Yo Pasal 64 K.U.H.Pidana.
(Ary Honis Antoni)