TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Satuan reserse narkoba Polres TebingTinggi Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika minggu(06/08/2023) sekira pukul 00.10 Wib,
Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan. Lalang, Kecamatan. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.
Kasat narkoba polres Tebing Tinggi AKP JH, Panjaitan melalui kasi humas AKP Agus Arianto melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com Selasa malam (08/08/2023) sekira 21,00 Wib.
Lanjut AKP Agus adapun pelaku terduga tindak pidana narkoba jenis sabu JHR alias Hari (49) pendidikan terakhir S1 Ekonomi, Alamat Dusun Il Desa Penggalangan Kecamatan Sei bamban Kabupaten. Serdang Bedagai. “,terang AKP Agus.
Dalam penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa ,2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,50 gram. 2 (dua) buah potongan Lakban warna hitam. 1 (satu) Unit Hp merek SAMSUNG (dalam keadaan rusak).
AKP Agus Arianto menceritakan kronologis penangkapan pelaku terduga tindak pidana narkoba jenis sabu,Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 wib di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan,
Petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama JHR alias Hari karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan lakban warna hitam di atas tanah, 1 (satu) Unit Hp merek SAMSUNG di dalam saku celana JHR alias Hari,Kemudian petugas menanyakan kepemilikan dari barang bukti tersebut, lalu JHR alias Hari beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,”tutup AKP Agus Arianto.
(Sugito)