MEDAN | ARUSMALAKA.COM
Warga Petisah Medan kembali mengadakan zoom meeting, kali ini dengan Staf Hukum Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (WAMENATR KA BPN RI) pada Jumat, 24 Maret 2023, pukul 10.00 WIB, atas prakarsa salah seorang warga Petisah Medan Renville Napitupulu, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Medan. Sebelumnya warga Petisah Medan telah melakukan zoom meeting dengan Staf Kantor Presiden RI belum lama ini.
Dalam zoom meeting tersebut dihadiri oleh pihak WAMENATR/KA BPN RI dalam hal ini diwakili oleh Budi Suryanto yang didampingi Staf Hukum WAMENATR KA BPN RI. Sedangkan dari pihak warga Petisah hadir Sugianto Makmur, Anggota DPRD Sumut, Renville Napitupulu, Anggota DPRD Kota Medan, Konsultan Hukum Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Ketua dan Sekretaris Forum Petisah Bersatu Perry Iskandar dan Hendy Ong dengan didampingi oleh sejumlah warga.
Mengawali pembicaraan Konsultan Hukum Dr Henry Sinaga, menyampaikan secara singkat kronologis permasalahan warga Petisah Medan dan beberapa upaya yang telah ditempuh oleh warga Petisah Medan dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan HGB di Petisah Medan.
Atas penjelasan Konsultan Hukum tersebut pihak Staf Hukum WAMENATR KA BPN RI meminta kepada warga Petisah untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dan mengirimkannya kepada MENTERI ATR/KA BPN RI, WAMENATR KA BPN RI, dan mengirimkan tembusannya kepada Dirjen Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dan Walikota Medan. Budi Suryanto Staf WAMENATR KA BPN RI berjanji akan membantu menyelesaikan masalah perpanjangan HGB di Petisah Medan dan menghimbau agar pertemuan berikutnya dilakukan dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut. “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang warga Petisah Sugianto Makmur yang juga Anggota DPRD Sumut meminta kepada Staf Hukum WAMENATR KA BPN RI agar mempertimbangkan untuk mencabut atau menghapuskan Hak Pengelolaan yang dipegang oleh Pemko Medan agar persoalan perpanjangan HGB di Petisah Medan tidak terjadi berulang-ulang setiap kali masa HGB berakhir. Pertemuan ditutup pada Pukul 11.30 WIB dengan kesepakatan untuk melanjutkan pertemuan berikutnya dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut, segera setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh staf hukum WAMENATR KA BPN RI lengkap.
(AM-01)