ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Kembali ratusan warga Kepenghuluan/Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau hadir beramai-ramai ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil setelah agenda sidang mediasi pertama para pihak tergugat tidak hadir.

Kehadiran warga Balai Jaya ke PN Rohil ingin menyaksikan proses agenda persidangan mediasi kedua terhadap gugatan yang diajukan oleh warga kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. pada hari Kamis (6/7/2023).

Sidang perkara mediasi kedua yang digelar di ruang sidang Cakra dipimpin oleh Ketua majelis hakim Erif Erlangga SH menjelaskan bahwa surat panggilan sidang telah disampaikan dan diterima oleh para pihak Turut Tergugat I Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Turut Tergugat II Menteri Pertanian RI, namun hari ini juga tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan untuk menentukan siapa hakim mediator yang akan ditunjuk.

Warga Balai Jaya yang memenuhi kantor PN Rohil juga sempat melakukan orasi meminta agar keadilan dapat ditegakkan sambil membentangkan beberapa spanduk bertuliskan “KAMI MASYARAKAT BALAI JAYA MEMINTA KEPADA YANG MULIA MAJELIS HAKIM AGAR MENGABULKAN GUGATAN KAMI”.

Gugatan perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan registrasi nomor 30/Pdt.G/2023/PN.Rhl, atas nama warga Balai Jaya, yaitu Arman JM, Sarianto, Mustami Siregar, Sutaryo Untung dan Khofifah Dinda Safitri selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya Samuel Sandi Giardo Purba SH MH menggugat PT. Salim Ivomas Pratama Tbk selaku Tergugat sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI selaku Turut Tergugat I dan Menteri Pertanian RI Turut Tergugat II.

Dalam isi gugatannya warga Balai Jaya meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit itu untuk merealisasikan kewajiban menyediakan kebun plasma bagi warga seluas 20 persen dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dikelola sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Meminta kepada majelis hakim untuk ” Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak melakukan perpanjangan izin HGU : sepanjang Tergugat belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar”.

“Kami warga Balai Jaya menuntut hak kebun plasma 20 persen dari luas areal kebun perusahaan untuk masyarakat sesuai peraturan menteri,” kata Arman JM didampingi Khofifah Dinda Safitri selaku penggugat mewakili warga kepada awak media .

Ia menambahkan permintaan kebun plasma dari warga sangat beralasan sebab hampir setengah luas areal HGU perkebunan lebih kurang 21.000 hektar sejak tahun 1988 hingga sekarang tidak ada plasma yang difasilitasi perusahaan bagi warga sekitar.

(Honis Antoni)