LABURA | ARUSMALAKA.COM
Personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom, meringkus tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (21/02/2022), sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka yang diringkus itu berinisial P (47), warga Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).
Kepada wartawan, Ipda Yuna H Gultom menjelaskan, pada Senin (21/02/2022), sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
Saat diamankan, di kantong celana tersangka ditemukan bungkusan plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus lagi pakai kertas timah rokok.
Kemudian juga ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisikan plastik klip kosong.
Selain itu kata Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu itu, dari saku celana tersangka juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp 320.000, hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Setelah diinterogasi petugas, tersangka P mengakui bahwa semua barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu memang benar miliknya,” kata Ipda Yuna H Gultom.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa petugas ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sumut.
(Dhedi Bas)