PADANG LAWAS UTARA | ARUSMALAKA.COM

Nekat transaksi narkoba pada saat bulan puasa, YRD (25), warga Lingkungan 1, Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Kamis (21/4/2022).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 9 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu, 3 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 unit hp warna biru, 1 kotak rokok ,1 pipet yang digunakan untuk sendok sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penangkapan YRD berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat menggunakan atau memakai narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, personil dari Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku dan langsung menangkapnya.

Dari tangan pelaku kata Kapolres, petugas menyita sejumlah barang bukti.”Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu,”tuturnya.

Berdasarkan pengakuan YRD, barang haram tersebut diperolehnya dari salah seorang warga berinisial R, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

(Saad Siregar)