RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Tim Tangkap dan Buru (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil menangkap Suburiyah Daulay (37), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Maret 2022 lalu dari tempat persembunyiannya di Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilahbarat, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH, didampingi Kasi Intel, Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus, Hasan Muhammad Afif SH MH, kepada awak media di Rantauprapat, Kamis (25/5/2023) malam.

Furkonsyah Lubis menyebutkan, terpidana Suburiyah Daulay telah divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan karena melanggar Pasal 12 huruf (f) UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 11 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

“Suburiyah Daulay dihukum karena perkara penyalahgunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) pada Puskesmas Perlayuan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018 dan 2019,” sebut Furkonsyah.

Firman Simorangkir menambahkan, terpidana Suburiyah Daulay ditangkap dari rumah kontrakannya di Desa Tebing Linggahara sekira Pukul 19.40 WIB dan tiba di Kantor Kejari Labuhanbatu sekitar Pukul 20.20 WIB tanpa perlawanan oleh tim Tabur Kejatisu didampingi tim Pidsus Kejari Labuhanbatu.

Penangkapan terhadap terpidana Suburiyah Daulay oleh tim Tabur Kejatisu yang berjumlah 5 orang dipimpin Kasi E Kejatisu M Husairi SH MH didampingi tim Pidsus Kejari Labuhanbatu.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2020 lalu, Suburiyah Daulay selaku bendahara Jamkesnas atau JKN pada Puskesmas Perlayuan Kabupaten Labuhanbatu saat itu hanya dilakukan penahanan rumah dengan alasan kemanusiaan karena sedang hamil tua dengan usia kandungan 8 bulan dan akan segera melahirkan, sementara dua terpidana lainnya yaitu, M Haitamy Jasni dan Hilda Mila dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Labuhanbatu.

“Terpidana Suburiyah Daulay bersama M Haitamy Jasni sebagai Kepala Puskesmas Perlayuan dan Hilda Mila selaku bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ditangkap personil Polres Labuhanbatu pada operasi tangkap tangan, hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 lalu, dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 mereka bertiga telah melakukan pemotongan dana BOK dan JKN,” ujar Firman Simorangkir.

(Dhedi Bas)