ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Seorang pria berinisial HG (36) warga jalan M.yazid Hamta kelurahan Simpang kanan kecamatan Simpang kanan kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal Sat Res narkoba polres Rokan Hilir dengan cara under cover buy (petugas menyamar sebagai pembeli) Rabu (16/2/2022) ,karena diduga terlibat penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi target operasi (To) dan merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba yang terjadi di tahun 2018, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 gram.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Senin (22/2/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

“Benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut” terang AKP Juliandi SH.

Juliandi menerangkan kronologi bermula berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di jalan M Yazid Hamta kelurahan Simpang kanan , dan berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. SAGALA, SH untuk melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy, dari hasil Under Cover Buy yang di lakukan tim Opsnal Sat Res Narkoba didapati seseorang yang merupakan Target operasi (TO) dan merupakan DPO dalam kasus Narkoba yang pernah terjadi pada tahun 2018.

dalam upaya penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya kondisi rumah pelaku dalam keadaan berpengaman dimana semua pintu dan jendela di lapisi tralis besi dan pada saat tim Opsnal melakukan under cover buy pelaku sangat berhati-hati dan hanya membuka sedikit pintu terali dan mengeluarkan tangan kanan saja dari dalam pintu teralis besi dan setelah tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti, terhadap pintu teralis rumah tersangka langsung di dorong paksa untuk mengamankan tersangka dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku.

Lebih lanjut AKP juliandi menerangkan terhadap pelaku saat di interogasi oleh tim opsnal Sat Res Narkoba mengaku bernama HG mengakui bahwa barang bukti dari hasil Under Cover Buy yang di lakukan tim Opsnal Sat Res Narkoba adalah miliknya dan transaksi di lakukan langsung oleh pelaku dengan tim Opsnal, setelah di amankan dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat tertutup lainnya (kediaman tersangka) kemudian tersangka di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengusut lebih lanjut.Tutup AKP Juliandi SH.


(Yohannes Gea)