ROKAN HILIR | ARUSMAKA.COM
Satreskrim Polres Rokan berhasil Hilir membekuk tiga pelaku pencurian Kabel Reda milik PT.PHR ( Pertamina Hulu Rokan) yang berlokasi SO Balam # 385 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dalam waktu hitungan jam.
Adapun ketiga tersangka diantaranya berinisial PF Silaban (52), L Maharaja (51) yang keduanya merupakan karyawan PT. Rifansi Dwi Putra bertempat tinggal di Km. 8 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatam Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis . Sementara satu tersangka lagi berinisial AS (40) warga Km 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako.
Dari hasil penangkapan tersebut, selain tiga orang pelaku, Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, Kabel Reda sepanjang 20 Meter.
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH dan melalui Kasi Humas Polres AKP Juliandi SH menjelaskan proses penangkapan ketiga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini setelah adanya laporan dari security PT.PHR pada Kamis (26/2/2022) pagi.
Dalam laporan tersebut, adanya barang yang hilang antara lain Kabel Reda dari swicht Box ke Well Head yang telah terpotong sepanjang 20 meter di lokasi SO Balam # 385. Diketahui hal itu oleh pelapor pada saat melaksanakan Patroli Rutin pada Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 20.00 wib.
Atas kejadian ini, pihak PT. PHR ( Pertamina Hulu Rokan ) mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari pihak Perusahaan, tim Satreskrim Polres Rokan Hilir dipimpin Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH langsung melakukan penyelidikan. pada Kamis (26/2/2022) siang. Tepatnya di rumah tersangka AS yang berada di balam Km 15 ditemukan tumpukan kabel Reda dalam keadaan sudah di kuliti.
Saat diinterogasi tersangka AS yang mengakui bahwa benar ia mengambil kabel tersebut di TKP pada hari selasa 08 Februari 2020. Tersangka juga menjelaskan bahwa ia dapat mengambil kabel reda bersama 2 orang temannya berinisial PF Silaban dan L Maharaja.
Selanjutnya, tim langsung mengejar kedua tersangka yang dimaksud dan akhirnya menemukan kedua tersangka Saat sedang duduk diwarung kopi diseputaran rumah tersangka Arif, kemudian ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
(Yohannes Gea)