ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir, akhirnya menuntut terdakwa KN alias Udin Warga Bagan Siapiapi dengan ancaman pidana 8 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana melawan hukum terkait Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi .
Sidang pembacaan tuntutan secara virtual ini dibacakan oleh JPU Jupri Wandy Banjarnahor SH pada Kamis ,(29/9/2022),
Dalam isi tuntutannya menyatakan, Bahwa berdasarkan fakta fakta dan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa KN alias Udin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara. ” Demikian isi tuntutan JPU yang dibacakan.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH.MH melalui Kasipidum Dicky Saputra SH MH saat dikonfirmasi hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa KN alias Udin, Dicky Saputra mengatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat .sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.” Ujarnya .
Atas tuntutan JPU tersebut , terdakwa KN alias Udin yang didampingi penasehat hukumnya Andi Nugraha SH, mengajukan permohonan pembelaan atau Pledooi atas tuntutan tersebut kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Rio Barten Halomoan SH MH dan anggotanya Erif Herlambang SH dan Aldar Valeri SH.
Terhadap permohonan penasehat hukum terdakwa ,Andi Nugraha SH kepada majelis hakim, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan sidang berikutnya satu minggu ke depan dengan agenda sidang Pembelaan ( Pleedoi) dari terdakwa .
Sebelumnya data yang dirangkum bahwa terdakwa KN alias Udin diketahui adalah seorang Pengurus Partai yang menjabat selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rokan Hilir .Riau, KN alias Udin yang berhasil ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Rohil pada saat melakukan razia menyambut bulan suci ramadhan, Rabu, 30 Maret 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib.di lantai II Karaoke See You di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penangkapan terdakwa KN alias Udin , tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika berupa: 1 bungkus Plastik bening berisikan 4 Butir Pil Narkotika Jenis Ekstasi terdiri 2 Warna Pink dan 2 warna Biru.
1 buah Handphone Merk Oppo A16 Warna Hitam. Uang sejumlah Rp.4.070.000 (Empat Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
(Ary Honis Antoni)