LABUSEL | ARUSMALAKA.COM

Terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu, seorang perempuan pemilik rumah kontrakan berinisial NH (34), warga Jalan Sukamuli, Desa Simaninggir, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), dan teman lelakinya berinisial DGH (29), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, kabupaten yang sama, diamankan petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Kotapinang, Senin (10/10/2022).

Kapolsekta Kotapinang, Kompol Bambang G Hutabarat, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (11/10/2022), menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka NH dan DGH bermula pada hari Senin (10/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB. 

Beberapa saat sebelumnya, petugas Unit Reskrim Polsekta Kotapinang mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Simaninggir, Kecamatan Kotapinang.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang, Iptu Amlan, langsung bergerak menuju lokasi rumah kontrakan milik NH di Jalan Sukamuli, Desa Simaninggir.

Sesampainya di rumah tersebut, petugas mendapati kedua tersangka bersama 3 rekan mereka lainnya berinisial H, K dan F (berhasil melarikan diri – red) sedang berada dalam rumah. 

Saat digrebek petugas, didapati sebuah dompet kecil bercorak bunga terletak di dekat tersangka DGH, yang di dalamnya ditemukan satu plastik transparan berukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu. 

Selain itu, petugas juga sempat melihat tersangka NH yang berada dalam kamar, mengambil sebuah dompet dari bawah tempat tidur, lalu membuangnya keluar melalui jendela. 

Petugas pun kemudian mengambil dompet yang dibuang oleh tersangka NH tersebut. 
Setelah dompet dibuka oleh petugas, ternyata isinya adalah 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu. 

Kepada petugas, NH menerangkan dompet yang dibuangnya itu diketahuinya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan tidak mengetahui jumlahnya berapa banyak, sehingga karena takut ketahuan oleh petugas, maka dompet itu dibuang NH keluar jendela.

Disebutkan perempuan muda itu bahwa dompet tersebut adalah milik temannya yang berhasil melarikan diri, berinisial H. 

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum, kedua tersangka (NH dan DGH) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berikut satu unit timbangan elektrik dan sebuah dompet kecil corak bunga diboyong ke Mapolsekta Kotapinang di Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sumut, guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Dhedi Bas)