TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Guna menekan angka peredaran narkoba, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali berhasil menangkap seorang pria atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tengku Hasyim Gang Family Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang hulu Kota Tebing tinggi tepatnya di pinggir jalan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (1/9) mengatakan pelaku berinisial AR alias Peno (28) warga Jalan H Syech Beringin Lingkungan VI Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas menjelaskan personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pria berprofesi petani itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku.

“Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone android di kantong/dasbord sepeda motor, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi BK 4441 NAK di pinggir jalan, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 4 paket serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberag 1,31 gram dan 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku,” paparnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(Sugito)