PERHENTIAN RAJA | ARUSMALAKA.COM
Polsek Perhentian Raja amankan seorang tersangka penyalahguaan narkotika jenis shabu, Di depan Kantor Camat Perhentian Raja Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, pada Sabtu pagi (5/2/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KR alias A (36) warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu seberat bruto 25,42 Gram, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit sepeda motor merk Yamah King, nomor Polisi BK 2362 ADL yang di gunakan Pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu pagi (05/02/2022) sekira pukul 10.00 wib, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Chandra, S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim Ipda Candra Widodo SH melaksanakan Operasi Rutin terkait pelaksanaan himbauan Gerai Vaksin di depan Kantor Camat Perhentian Raja
Beberapa Saat anggota Polsek Perhentian Raja Melakukan Pemeriksaan dan melintas seorang mengunakan sepeda motor serta anggota yang bertugas saat ini meliat pengendara tersebut agak mencurigakan melakukan tindak pidana serta personil langsung melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai tersebut.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K langsung memerintahkan personil Polsek Perhentian Raja untuk melakukan penggeledahan serta menghubungi aparat Desa Pantai Raja, untuk menyaksikan jalannya penggeledahan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tepatnya di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku, yang setelah ditanya mengaku bernama KR alias A Anggota Polsek Perhentian Raja menemukan barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu seberat bruto 25,42 Gram , 1 Unit Hp Nokia dan 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha Nopol. BK 2362 ADL yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, KR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang di jemput dari pekanbaru pada seorang yang meletakkan bawah tiang listrik di Kubang.
Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa Kini Tersangka KR dan barang bukti dibawa Kepolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
(M Hamdani)