TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda sumut melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berusia setengah abad yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Sabtu (09/09/2023) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.

Adapun pelaku berinisial ASS alias Suli (50) ditangkap di depan rumahnya di Dusun III Suka Ramai Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya Kamis (14/09/2023) siang.

Dari tangan pelaku ASS alias Suli turut disita barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gam, 1 bungkus kotak rokok Dunhill, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- serta 1 buah skop atau sendok sabu.

“Seluruh barang bukti yang diakui pelaku adalah merupakan miliknya tersebut ditemukan di bawah tempat tidur yang berada di kamar rumah pelaku. Barang bukti beserta pelaku selanjutnya dibawa petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus.

Dan akibat perbuatannya ini, pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sugito)