ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Gelar sosialisasi vaksin Polsek Pujud Polres Rokan hilir, berhasil menyetop pengangguran bawa sabu seberat 0,72 gram. 1 diantaranya masih di bawah umur. Sabtu 22 Januari 2022 Pukul 14.00 WIB.
2 Pengangguran berinisial R.S alias Ridho (18 tahun) dan berinisial I (16 Tahun), Warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil di stop petugas saat melintas di tempat sedang di sosialisasikan vaksinasi Covid-19 di Dusun 02 Jati Mulya Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan. Dan didapati membawa Narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismant,o SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram tersebut.
Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud Polres Rohil,” ungkapnya.
Kejadiannya saat personel Arianto Sihombing, Ferdi Saragih dan Joko Ardiyansyah melaksanakan sosialisasi vaksin terhadap warga yang melintas, kemudian personel memberhentikan laju kendaraan satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna putih dengan Nopol B 3437 BMC yang dikendarai dua orang saudara tersangka.
Lalu personel lalu bertanya kepada kedua tersangka apakah sudah vaksin atau belum dan saudara RS alias Ridho berkata sudah, namun tersangka saudara I mengatakan belum melaksanakan vaksin lalu personel mengajak saudara I untuk melaksanakan vaksin yang disediakan puskesmas tanjung medan disebuah warung yang berada tepat didepan pelapor melaksanakan sosialisasi
Vaksin.
Namun pada saat saudara I turun dari atas sepeda motor, personel bertanya kepadanya “megang apa kau itu?” lalu Saudara I menjatuhkan bungkusan plastik bening, melihat hal tersebut personel mengecek bungkusan yang dibuang tersebut dan didapati bahwa bungkusan plastik bening tersebut berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian personel menyentuh kantong baju yang dikenakan saudara RS alias Ridho dan berkata “Ini apa yang didalam kantongmu, coba keluar kan dulu,” kemudian ianya mengeluarkan 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya mereka membawa kedua tersangka bersama barang bukti kepolsek pujud,” jelas AKP Juliandi SH,lagi. Dari hasil interogasi, kedua tersangka menjelaskan bahwa satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dijatuhkan oleh saudara I tersebut diperolehnya dari saudara Batak (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp 370.000,-
Yang mana sebelumnya saudara tersangka RS alias Ridho diberikan uang senilai Rp 370.000,- dan menyuruh keduanya untuk pergi membelikan sebungkus yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, sementara satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju saudara RS, alias Ridho tersebut diperoleh dari bawah pohon kelapa sawit yang berada di lapangan C kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan.
Batang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha V-ixion warna putih dengan Nopol B 3437 BMC. dan 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna putih kombinasi hitam.
Hasil tes urine tersangka keduanya didapati positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine lalu di sangkakan sebagaimana Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Peradilan Anak.
( Yohannes Gea )