MEDAN | ARUSMALAKA.COM                 

Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Medan hari Senin tanggal 20 Juni 2022 melaksanakan Sosialisasi Undang -Undang Wakaf angkatan ke 3 Tahun 2022 di Hotel Grand Jamee Syariah jalan ringrod Medan.

Pada angkatan ke -3 ini peserta berasal dari Kecamatan Medan Helvetia, terdiri dari aparatur Kecamatan, unsur Kelurahan dan Kepala Lingkungan serta Nazir wakaf dan pengurus masjid ini mengahadirkan Narasumber yang berpengalaman dibidangnya masing-masing.

Ketua BWI Kota Medan Dr.Zulheddy dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Wakaf ini merupakan program kerja BWI Medan pada Semester awal 2022, acara ini menurut rencana akan dilaksanakan 5 angkatan, dan hari ini merupakan angkatan ke 3.

Narasumber selanjutnya adalah Dr.Ahmad Zuhri, Lc.,MA Mengungkapkan bahwa begitu pentingnya Peran aparatur Pemerintahan di Kecamatan, Kelurahan maupun kepala Lingkungan dalam membantu menyelesaikan persoalan Wakaf ditengah-tengah masyarakat, diantaranya dalam menandatangani berkas W1,W2,W3,WK. Peran selanjutnya yang tidak kalah penting adalah aparat Kelurahan(Lurah) boleh pula diangkat sebagai nazir dan tanah wakaf yang ada di daerahnya masing, demi untuk mengamankan sebuah aset wakaf.

Lurah maupun kepala lingkungan dapat bertindak sebagai orang yang mendaftarkan aset wakaf kepada KUA terhadap aset wakaf yang sudah tidak diketahui lagi pewakifnya karena sudah meninggal atau sudah pindah ketempat lain, padahal aset itu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan diketahui memang merupakan wakaf orang-orang terdahulu, surat itu lalu akan ditindak lanjuti oleh KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf(PPAIW) dengan menerbitkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf.

Kepala Badan Kesbang Linmas dan Politik Bapak Arjuna Sembiring,S.Sos.,MSP mengungkapkan bahwa pemerintahan mempunyai 4 (empat) Peran dalam pemberdayaan wakaf yaitu Peran Regulator, Peran Motivator, Peran Fasilitator dan Peran Kordinator.

Keempat Peran tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Arjuna Sembiring karena beilau sudah pernah melakukan peran tersebut dan punya pengalaman yang cukup selama ini. Bapak Arjuna Sembiring adalah sosok Pejabat yang juga pelaku wakaf dan pernah pula berperan dalam penyelesaian permasalahan wakaf, beliau berharap kehadiran aparatur pemerintahan bisa menjadi bagian dalan penyelesaian masalah bukan bagian penyebab dari masalah – masalah ditengah masyarakat.

Dalam diskusi dan tanya jawab muncul berbagai pertanyaan diantaranya adalah dari salah seorang peserta berasal dari masjid Al Falah jalan Palem Raya berharap kepada pemerintah melalui Kaban Kesbang Linmaspol agar bisa menjadi bahan masukan ke pemko Medan masalah administrasi pengurusan IMB rumah-fumah ibadah yang sudah lama berdiri. yaitu masalah tanda-tangan persetujuan warga bagi rumah ibadah yang sudah berdiri puluhan tahun.

Selanjutnya pertanyaan dari kepala lingkungan yaitu Bapak Junaidi Sitepu, beliau adalah seorang kepala Lingkungan di Kelurahan Helvetia tengah. Pertanyaan nya adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi aparat kelurahan maupun kepala lingkungan andai dikemudian hari terdapat permasalahan hukum.

Menanggapi pertanyaan dari kepling Junaidi Sitepu, Ustadz Fauzal Habib menjelaskan berdasarkan pengalamannya selama ini bahwa pembubuhan tanda tangan Lurah maupun kepala lingkungan itu adalah masalah Administrasi dan pada lingkup hukum perdata sehingga Lurah dan Kepling tak perlu menghawatirkannya.

Pertanyaan serius dari Bapak Junaidi ini juga ditanggapi oleh Narasumber H.Sahbudi,SH.MH.,M.AP , beliau mengatakan Menurut UUD 1945 pasal 33 Ayat 3 bahwa Bumi, Air dan Udara beserta seluruh kekayaan yang ada didalamnya dikuasai oleh Negara dan Dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kaitannya dengan Aset Wakaf bahwa Aset Wakaf itu adanya dibumi Indonesia sehingga pemanfaatannya juga harus untuk mensejahterkan rakyat. Pasal 33 ayat 3 itu mengisyaratkan bahwa kewajiban untuk mensejahterakan rakyat itu adalah Negara, Lurah dan Kepala Lingkungan adalah perpanjangan tangan Negara yang punya kewajiban mensejahterkan rakyat itu.

Bapak bapak menandatangani surat-surat administrasi wakaf itu adalah melaksanakan tugas Negara. Jadi menandatangani berkas wakaf itu adalah kewajiban yang harus dikerjakan dan dilindungi oleh UUD 1945 jadi Para Lurah dan Kepala Lingkungan punya payung hukum yang kuat sehingga tidak perlu ragu.

(AM-02)