SERDANG BEDAGAI | ARUSMALAKA.COM

Puluhan wartawan baik media cetak dan online yang bergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak), terlihat menggelar aksi menuntut pencopotan Suwanto Nasution dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sergai, di depan Kantor Bupati Serdangbedagai (Sergai), Selasa (25/10/2022).

Amatan di lapangan, terlihat beberapa wartawan membawa kertas karton bertuliskan tuntutan antara lain “Copot Suwanto, Suwanto Harus Minta Maaf, Wartawan Dilindungi Undang-Undang dan Suwanto Kadis Tidak Memiliki Etika”.

Kordinator aksi, Anugrah Nasution mengatakan, aksi dilakukan dikarenakan ucapan Kadis Pendidikan Sergai Suwanto Nasution yang sudah melewati norma dan tata bahasa dengan mengeluarkan ancaman kepada wartawan dengan kalimat “kalau tidak ada yang patah, mau tulang kau ku patahkan, mau”, saat dikonfirmasi Rabu, (19/10/2022).

“Ucapan Kadis Pendidikan Sergai Suwanto telah menciderai kebebasan pers. Saat wartawan bermaksud mengkonfirmasi berita, Suwanto malah mengancam akan mematahkan tulang wartawan,” ujar Anugrah.

Anugrah melanjutkan, perlakuan Suwanto mencerminkan sikap yang tidak layak menjadi pemimpin, apalagi instansi pendidikan yang akan mencetak generasi berikutnya.

“Kita tidak rela anak-anak kita dididik oleh pemimpin yang temperamen,” tegas Anugrah.

Sementara itu, Jhonni Sitompul wartawan yang secara langsung diancam Suwanto Nasution mengatakan, ucapan dan ancaman Suwanto itu mencerminkan sikapnya memandang wartawan. Padahal, wartawan yang dilindungi kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

“Ucapan Suwanto telah mencerminkan sikapnya yang memandang rendah kerja wartawan. Ini bisa saja menimpa diri setiap wartawan, makanya aksi solidaritas ini terjadi,” jelas Jhonni.

Adapun pernyataan sikap dan tuntutan SOWAK yakni :

  1. Mengecam keras kalimat “Yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, mau” yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan Sergai Suwanto terhadap jurnalis Jhonni Sitompul.
  2. Menuntut Suwanto meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait sikap arogan dan pernyataannya yang bernada mengancam.
  3. Agar Bupati Serdang Bedagai segera mengevaluasi dan memberhentikan Suwanto dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sergai karena telah mencederai kebebasan pers, sebagaimana tertuang pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Meminta agar setiap orang, institusi dan lembaga pemerintah menghargai kerja kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.

Setelah melakukan aksi, Jhonni Sitompul didampingi beberapa rekan wartawan melaporkan kasus Suwanto Nasution tersebut ke Polres Sergai dengan No STTLP/337/X/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

(Sugito)