NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan disambut baik dan diikuti dengan semangat oleh Guru dan Siswa/I di SMP Negeri 1 Teluk Dalam, Jumat (27/05/2022).
Meskipun Perda ini baru kali pertama disosialisasikan, namun pihak sekolah merespon dengan baik. Hal ini tak terlepas karena isi Perda itu erat hubungannya dengan hak dan kewajiban baik tenaga kependidikan dan peserta didik maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Aldika Wau,SH.,MH., dan dihadiri Camat Teluk Dalam diwakili oleh Sekcam, Walaupun Sarumaha,S.Pd.,M.A.,M.I.P., serta Kepala SMPN 1 Teluk Dalam yang diwakili Wakasek Krisnan Lase. Adapun narasumbernya, Restu Damai Laia,M.Pd.
(Afrianus Wau)