ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rokan Hilir (Rohil) menggelar workshop penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula lantai tiga Bappeda Kabupaten Rokan Hilir, Senin (24/07/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah tersebut menjadi sarana bagi instansi pemerintah agar dapat lebih cepat dalam menyusun dan menetapkan peta proses bisnis yang menjadi salah satu tindak lanjut rekomendasi Kementerian PANRB dan merupakan salah satu indikator penting untuk Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2023.

Peta proses bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antara unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Prinsip penyusunan peta proses bisnis adalah fungsi silang, yaitu suatu proses yang mencakup hasil kerja sama beberapa fungsi dalam satu organisasi. Sosialisasi dilanjutkan teknis penyusunan Peta Proses Bisnis dengan kertas kerja sudah disertai contoh Peta Proses, Sub Proses, Relasi, dan Lintas fungsi, yang nantinya akan disusun menjadi sebuah Peta Proses Bisnis.

Reformasi birokrasi menjadi salah satu Prioritas Kerja Presiden Tahun 2019 – 2024 yang bertujuan untuk membuat perubahan yang sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik.

Melalui reformasi birokrasi, instansi pemerintah berupaya untuk mengubah struktur, sistem, dan nilai-nilai dalam pemerintahan sehingga mampu menciptakan aparatur sipil negara yang lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Selain dari aspek sumber daya manusia, ketatalaksanaan juga menjadi aspek yang penting dalam reformasi birokrasi. Proses bisnis yang tepat juga dapat membantu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan organisasi secara lebih efektif dan efisien.

Atas dasar itulah maka setiap perangkat daerah perlu menyusun sebuah peta proses bisnis sebagai sebuah acuan untuk menggambarkan proses bisnis dan hubungan kerja antar unit organisasi.

(Honis Antoni)