TEBING TINGGI  | ARUSMALAKA.COM

Dua orang diduga pelaku tindak pidana narkotika yang seorang diantaranya perempuan ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, keduanya ditangkap saat berada di kawasan Perumnas Bagelen Jalan Tualang Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022), membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba oleh personil Polres Tebing Tinggi dilakukan pada hari Jumat (4/3/2022) kemarin.

Kedua pelaku masing-masing J alias Ijun alias Gondrong (38) warga Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir ditangkap bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,02 gram, sedangkan pelaku perempuan berinisial S alias Tatik (49) warga Jalan Mahoni I Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bersih 0,22 gram.

“Keduanya ditangkap personil Sat Resnarkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku memiliki dan menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selain barang bukti sabu, dari keduanya juga diamankan peralatan untuk menjual sabu seperti plastik klip kecil transparan, pipet plastik bentuk skop kecil dan kertas timah bekas rokok,” terang AKP Agus Arianto.

“Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkara lebih lanjut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

(Sugito)