TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Polres Tebing Tinggi nenangkap dua (2)orang tersangka berinisial sp alias Usup,ucok karena diduga melakukan tindak pidana diduga dengan membawa 50 kg ganja kering yang siap untuk diedarkan

Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di gerbang tol Tebing Tinggi tepatnya di Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 16,30 WIB.

Terduga pelaku Sp alias USUP (38), Wiraswasta, warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Juga Ucok (50), Wiraswasta, warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada ARUSMALAKA COM, Jumat (10/06/2022), melalui pesan elektroniknya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Agus menyapiakan saat dilakukan penangkapan, pelaku menumpang kenderaan minibus, kemudian saat kenderaan minibus yang ditumpangi oleh Sp berada di Gerbang Tol Tebing Tinggi Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penangkapan terhadap Sp dan ditemukan barang bukti berupa 3 karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan introgasi terhadap Sp terkait barang bukti ganja tersebut dan dirinya menerangkan bahwa ganja tersebut akan di antarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada UCOK.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya dilakukan UNDER COVER DELIVERY oleh Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama dengan pelaku Sp untuk melakukan penangkapan terhadap UCOK.

Saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku UCOK dengan cara menyamar sebagai kurir (UNDER COVER DELIVERY) saat menerima narkotika jenis ganja yang di tunggu pelaku UCOK di Pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kab. Batu Bara, dan saat itu juga ditemukan barang bukti dari UCOK berupa 1 (satu) unit handphone merek nokia dan uang Rp. 1.000.000, yang merupakan uang upah pembayaran pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.

Saat ini kedua tersangka berserta barang bukti telah diamakan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.

“Pasal yang dipersamakan yakni Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Agus Arianto.

(Sugito)