TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satresnarkoba polres Tebing Tinggi Polda sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu Kamis(03/08/2023) sekira pukul 10.00 Wib, tempatnya jalan Ketumbar Lk.V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan .Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kasi humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya Jumat malam (10/08/2023) membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tinggi terduga pelaku ,MZR alias AZA (28) Juni 2001, Umur 22 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki , Belum,tidak bekerja, SMK (tamat), Alamat Jln. Waringin No.90 Kelurahan Bagelen KecamatanPadang Hilir Kota Tebing Tinggi. “, terang AKP Agus Arianto.

Dalam penangkapan MZR alias Aza turut diamankan ,1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat (Brutto) 89,37 gram dan berat bersih (Netto) 87,68 gram. 1 (satu) buah bekas kotak rokok bertuliskan SAMPOERNA warna putih., 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu.

AKP Agus Arianto menceritakan kronologis penangkapan MZR alias Aza,Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wib, di Jln. Ketumbar Lk.V Kel.Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di kebun sawit personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama MZR, NST alias AZA lalu dari laki-laki tersebut di temukan barang bukti 1 (satu) buah bekas kotak rokok bertuliskan SAMPOERNA yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas tanah di sebelah kanan MZR alias Aza dengan jarak sekitar 1 meter , 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu ditemukan disaku kantong depan sebelah kiri celana MZR alias lias Aza.

Selanjutnya ditanyakan oleh petugas milik siapa barang bukti tersebut lalu M. AZRO’I NST Alias AZA mengatakan miliknya selanjutnya M.AZRO’I NST Alias AZA beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tingg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan : Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup kasi humas.

(Sugito)