TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Seorang pria dewasa, NH alias Nando (33) warga Desa Tanjung Prapat Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/06/2023) siang sekira pukul 12.30 WIB, ditangkap personil Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi Sumut,yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

NH pelaku yang ditangkap di pinggir Jalan Perkebunan Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,83 gram, telah ditahan di Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut.

Kasat Reserse Narkoba AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (24/06/2023) pagi sekira pukul 10.00 WIB, kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku NH alias Nando. Selain sabu, turut disita barang bukti lain berupa uang tunai Rp. 1,5 juta, 1 lembar lakban hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK 3225 TBT.

“Sebelumnya personil Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang melintas di Jalan Perkebunan Paya Pinang, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Berbekal info itu, petugas selanjutnya menyisir lokasi yang dimasud dan berhasil meringkus pelaku,” ungkap AKP Agus Arianto.

Dari penggeledahan yang dilakukan, di dalam jok sepeda motor Supra X BK 3225 TBT yang dikendarai pelaku ditemukan gulungan uang sebesar Rp. 1,5 juta yang berisi satu lembar gulungan lakban hitam berisi satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga sabu.

“Kepada petugas pelaku mengakui jika barang bukti diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Satres Narkoba dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnyakasi Humas AKP Agus Arianto.

(Sugito)