TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP alias Rudi (30) atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (11/2/2025).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (8/3), yang menyatakan peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Korban, Netty (70), melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Vario warna biru tahun 2014, hilang dari teras rumahnya. Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki area rumah dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin malam (3/3), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku di SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama”, ungkap Kasi Humas.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru hasil curian.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dan kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi.
(sgt)