KAMPARĀ | ARUSMALAKA.COM
Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu pelaku Narkoba yang diduga pengedar. Pelaku sudah menjadi target polisi karena sudah sangat meresakan warga.
Pelaku adalah RF (32) Warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang. Ia di tangkap di Jalan Setapak Desa Kampung Malintang, Kecamatan Tambang pada Selasa tanggal 10/05/2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan pelaku berhasil di ringkus, paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, sendok sabu dari pipet warna putih dan plastik klip warna putih bening.
Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu Dusun Kampung Lintang.
Dengan adanya informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra, SH dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang yang mencurigakan yaitu Pelaku RF.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AkP Daren Maysar, SH membenarkan penangkapan ini, ” Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.
“Pelaku sudah mengakui bahwa diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya, ” Tandas Kasat.
(M Hamdani)