NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jl.Lintas Telukdalam – Gunung Sitoli Tepatnya di Desa Bawozaua Telukdalam Nisel, Rabu (24/02/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial NG (30). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi dari warga kepada Personil Satres Narkoba Polres Nisel.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap NG warga Desa Hiliamaetaluo dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba dan akan melintas di jalan Teluk Dalam – Gunung Sitoli. Dan tepat saat akan melintas, terduga pelaku diberhentikan Personil Satres Narkoba di jalan lintas tepatnya di Desa Bawozaua, lalu selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Dari tangan tersangka NG, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 (dua) buah plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut oleh tissue putih didalam kotak rokok surya, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y81 warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis, 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp.50.000.,” ungkap AKP Reinhard Sianipar.

Saat melakukan penangkapan, terduga pelaku juga mengakui bahwa barang diduga keras narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya .

Kapolres Nias Selatan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut,” tambah AKP Reinhard Sianipar.

Tersangka NG akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas AKP Reinhard.

(AW)