NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil membekuk satu orang pengedar narkoba dan satu orang diduga sebagai kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Toma, Kabupaten Nisel pada Rabu (13/9/2023).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Toma sering terjadi peredaran dan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Nisel yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Nisel AKP Reinhard Sianipar langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di dua lokasi yang berbeda. Dari dua lokasi yang dilakukan penyelidikan ternyata informasi dari masyarakat tersebut membuahkan hasil.
Dari lokasi yang dilakukan penyelidikan, Satres Narkoba mendapati pelaku kurir sedang menunggu dipinggir jalan di Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nisel. Kemudian personil Satres Narkoba menyergap pelaku berinisial SH dan mendapati barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu, saat SH di interogasi bahwasanya sabu-sabu miliknya berasal dari seorang perempuan berinisial AH dari Desa Hilisoromi Kecamatan Toma Kabupaten Nisel.
Atas hasil pengembangan keterangan hasil interogasi terhadap SH bahwa sabu yang dia miliki berasal dari seorang perempuan bernama AH di desa Hilisiromi Kecamatan Toma, maka Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu AH. Saat diamankan, Satres Narkoba berhasil temukan barang bukti 2 (dua) buah plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasie Humas Polres Nisel Bripka Dian Octo Tobing menjelaskan bahwa kedua orang tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Nisel guna proses penyidikan lebih lanjut, Jumat (15/9/2023).
Kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Bripka Dian Octo.
(AW)