TEBING TINGGI |ARUSMALAKA.COM
Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Rabu (03/05/2023) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Terduga pelaku berinisial RD alias Randi (30), mahasiswa warga Dusun VII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) RD ditangkap di sekitar kediamannya, tepatnya di Kampung Banten Desa Paya Lombang Sergai.
Dari pelaku (RD) petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,46 gram, 1 dompet wanita warna pink, 37 plastik klip kecil kosong, 2 pipet berbentuk sekop, 4 lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000 dan 4 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000.-.
Kasi Humas Polres kota Tebing Tinggi Sumut AKP Agus Arianto, Kamis (04/05/2023) sore membenarkan penangkapan pelaku(RD) berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki sedang duduk di depan warung di Kampung Banten Desa Paya Lombang, yang diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
“Petugas lalu mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ciri-ciri orang yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai pelaku (RD) saat itu, petugas menemukan dompet warna pink yang berisi seluruh barang bukti,” terang AKP Agus.
Kepada petugas pelaku RD alias Randi mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut untuk proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang akan dipersangkakan kepada pelaku (RD)adalah Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto.
(Sugito)