TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu siang (14/12/2024) di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui pelaku berinisial S (38) berdomisili di Desa Paya Lombang dan bekerja sebagai wiraswasta. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar akan aktifitas pelaku yang meresahkan warga.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,15 gram dan satu unit android.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, Minggu (22/12), bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti didalam sebuah rumah dilokasi kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
“Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya”, ujar Kasat Resnarkoba.
Masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Upaya bersama antara Kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memerangi bahaya narkotika.
(sgt)