TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap 2 ( Dua ) Orang laki-laki yg diduga melakukan Tindak Pidana *Pencurian dengan pemberatan pada hari Rabu (06/07/2022) sekitar pukul 15,30 WIB berdasarkan hasil lidik pesonil opsnal yang dipimpin Kanit satu Ipda Dhimas Strk dikediaman masing masing di jalan bakti keluar satria kecamatan Padang hilir kota Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 566 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Juli 2022.
Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menceritakan krologisnya ada hari Sabtu (02/07 / 2022 )sekira pukul 11.00 WIB pelapor hendak pergi ke tempat teman nya bernama Tiara di jalan Mutiara Kel tambangan, sesampainya dijalan baja korban dihadang 2 ( Dua ) orang menggunakan R2 merk Vario Warna Hitam dan salah seorang merampas tas yg dipakai pelapor selanjutnya melarikan diri ke arah paya pasir , atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian : 1 ( satu ) unit Hp merk Vivo Y12 S warna glacier blue dan uang tunai Rp 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah)
Adapun yang membuat laporan (pengaduan) Silvia Maulidah (18) , Dusun III Desa Sibulan Kec Tebing Syahbandar Kab Sergai,tempat dan kejadian Jln .Baja Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Tanggal 02 Juli 2022 Sekira pukul 11.00 Wib.
Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto melalui pesan elektroniknya kepada ARUSMALAKA membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku curat tersebut
Ia juga mengatakan berdasarkan laporan dari Silvi dan saksi. Suroso ,( 51) Dusun III Desa Sibulan Kab Sergai .
Lanjut Agus ke dua tersangka dari perbuatan curat Rdp alias Udin (30) Jln Bakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.David (23) Jln Bakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 3986 XBC, Noka : MH1JM5116KK480155 dan Nosin : JM51E1479918 ,1 (Satu) Unit handpone Vivo Y12S warna Glacier Blue dengan nomor Imei 1 : 868061051271735 dan Imei 2 : 868061051271727
Pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (Tujuh) tahun.tutur AKP Agus Arianto.
(Sugito)