TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 242/III/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Maret 2022 an. Ikhsan Ari Winaldi Purba (25) warga Jl Bukit Tempurung Lk. II Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kabag Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan diduga perbuatan cabul terhadap korban anak dibawah umur berinisial Bunga(17) warga kota Tebingtinggi dan pelaku berinisiak ZP (23)warga Jl. Gunung Bakti LKMD kel Lalang Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi

Katanya,kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 13.45 wib Ikhsan (pelapor) sedang bekerja. Kemudian Ikhsan mendapat pesan masuk pada Whats Appnya dari saksi an. Anggi (30) warga Jl Gunung Bakti LKMD Kel Lalang Kec Rambutan Kota Tebingtinggi untuk segera datang ke rumah saksi pada pukul 21.00 WIB pelapor datang kerumah saksi kemudian bertanya kepada saksi : “Ada apa itu Kak, Kok nyuruh aku datang” saksi menjawab: “kayak mana ini San si Bunga positif hamil”, lalu pelapor berkata kepada saksi “Aku gak bisa ambil keputusan Kak, kita tanya opungnya aja dulu.

Keesokan harinya, Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 11 .00 WIB pelapor bersama keluarga kumpul di rumah saksi kemudian saksi bertanya kepada korban “Bunga, ini Kau sudah positif hamil.” Lalu korban menjawab “Iya Bu.” Pelapor bertanya kembali kepada korban “Siapa yang sudah menghamili kau?” Kemudian korban menjawab “yang hamilin aku si ZP.”
“Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Menindak lanjuti laporan dimaksud Tim Opsnal Reskrim Polres Tebing tinggi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku di Jl. Veteran Kota Tebingtinggi dan kemudian membawa diduga pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya ZP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” tutup Agus Arianto.

(Sugito)