TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personel Satresnarkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut telah menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa ( 28 / 03 / 2023 ) sekira pukul 16.00 wib di Jln.Karya Lk.IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres kota Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Rabu ( 29 / 03 / 2023 )kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya membenarkan penangkapan terduga pelaku S alias Endro (45) warga Jl.Karya Lk.IV Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Terang AKP Agus Arianto bahwa personel Sat Resnarkoba polres kota Tebing Tinggi menangkap terduga pelaku tepatnya di sebuah gudang dan dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.07 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram. Uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna silver, di atas lantai gudang di bawah seng bekas di dekat pelaku.

Pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, lalu petugas membawa pelaku dan barang-barang bukti Polres kota Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terang Kasi Humas AKP Agus Arianto.

(Sugito)