NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Untuk menata Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi lebih baik ke depan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel melaksanakan kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilaksanakan di Aula Hotel dan Restauran Hernelys, Jl. Imam Bonjol, Teluk Dalam, Jumat (15/12/2023).

Dalam laporan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Nisel Gayus Duha, S.Pd melalui Kabid Tata Ruang dan Pembinaan Jasa Konstruksi Ir. Rahmat Yatatema Halawa, ST.,MM menyampaikan Kegiatan ini merupakan kegiatan Konsultasi – II Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Revisi RTRW Kabupaten Nisel Tahun 2024-2044 yang merupakan rentetan kegiatan perencanaan revisi RTRW Kabupaten Nisel 2024-2044.

“Kegiatan Konsultasi Publik – II pada penyusunan KLHS untuk Revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan yang bertujuan untuk mengkaji, mengindentifikasi dan mengevaluasi muatan arah kebijakan dan atau program yang telah direncanakan, disusun dan telah disepakati pada kegiatan Konsultasi Publik I dan Konsultasi Publik II RTRW yang telah dilaksanakan di Hotel Baga pada Bulan yang lalu dan terakhir pada tanggal 12 Desember 2023 kemaren”, jelasnya Rahmat Halawa.

Lebih lanjut Rahmat Yatatema Halawa menyampaikan bahwa dalam penyusunan dan perencanaan Revisi RTRW tentunya terdapat muatan-muatan program kebijakan yang disesuaikan dengan kebijakan yang ada, sehingga rencana-rencana program tersebut perlu adanya integrasi terhadap lingkungan hidup melalui kegiatan KLHS.

KLHS sendiri merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk menjamin bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. (ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tetang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kabupaten/Kota.

“Kegiatan KLHS untuk revisi RTRW ini telah sampai pada kegiatan identifikasi dan perumusan isu melalui penjaringan isi pembangunan berkelanjutan, penapisan isu pembangunan Berkelanjutan strategis dan, penapisan isu pembangunan berkelanjutan prioritas yang telah dilaksanakan pada kegiatan Konsultasi Publik I pada tanggal 02 November 2023 yang lalu di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Nias Selatan”, ucapnya Ir. Rahmat Y. Halawa, ST.,MM.

Dalam Kegiatan tersebut turut dihadirin oleh Sekda Nisel, Ir Ikhtiar Duha, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fatoloza Giawa, SH, para Kepala OPD, para Sekretaris Dinas/Sekban, para Kabid, Seluruh anggota Pokja KLHS para camat, tokoh masyarakat, Konsultan, LSM, dan Pers.

(AW)