ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Lakukan pemukulan terhadap seorang pengawas kebun dengan tojok, seorang sopir dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako Polres Rohil.
Sopir bernama Handoko alias Joko (23 tahun) tinggal di Jalan Lintas Kubu Km 06 Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Dilaporkan oleh korban seorang pekerja pengawas kebun bernama Hamilan Nasution ( 35 tahun ) warga Dusun Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Sumut.
Hamilan Nasution tidak terima atas ulah Handoko alias Joko yang telah melakukan pemukulan terhadap dirinya saat berada di Jalan Lintas Kubu Km 06 RT 001/ RW 001 Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako. Rabu 27 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB.lalu hingga mengalami luka tusuk dan berdarah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH (Selasa 1 Maret 2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako tersebut.
Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terlapor yang melakukan pemukulan terhadap korban atau pelapor oleh Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, dimana Sesaat sebelum kejadian pemukulan tersebut pelapor sedang berjalan di lokasi lahan yang diawasi atau tempat pelapor bekerja.
Kemudian pelapor ada melihat pelaku saudara H. alias Joko membawa buah kelapa sawit dengan cara memanggul dengan menggunakan tojok, lalu Saudara pelapor berkata “berarti kaulah yang mencuri sawit selama ini” kemudian pelaku berkata kembali kepada korban atau pelapor.”kau ngak usah macam macam disini kau orang luar, Kau jangan bilang – bilang ke orang kalau aku ada mengambil buah sawit” Sini Hp mu nanti kau melapor lapor lagi ke orang-orang, kemudian pelaku merampas Hp milik korban dan melemparkan kedalam parit bekoan..
Selanjutnya Korbanpun pergi meninggalkan pelaku menuju Barak sambil mengatakan “awas kau nanti ya..” dan tidak berapa lama pada saat pelaku hendak pulang sambil membawa tojok pelaku berpapasan dengan saudara Amir ( saksi ) yang merupakan pengawas kebun tersebut juga kemudian pelaku merasa bahwa saudara pelapor memang melaporkan dirinya.
Dan pelaku emosi dan langsung mendatangi pelapor kebarak sambil membawa sebuah tojok dikarenakan Pelaku datang membawa tojok maka saudara pelapor ketakutan dan sempat berlari kearah jalan lintas kubu dan pelakupun mengejar korban dan tepatnya di jalan lintas di barak kebun tersebut korban terjatuh dan pelaku mendekati korban dan langsung memukul korban dengan Cara mengayun kan sebuah tojok kearah kaki kiri dan mengenai tepatnya samping betis kaki kiri korban.
Dan pelaku kembali mengayunkan tojok tersebut kearah kaki kanan dan mengenai betis kaki kanan korban dan pelaku sempat memukul kearah badan korban akan tetapi korban menangkis menggunakan tangan kiri sehingga tojok tersebut mengenai pergelangan tangan kiri dan mengalami luka tusuk serta mengeluarkan darah dan saat itu saksi saudara Amir datang dan hendak menolong korban akan tetapi pelaku sempat mengejar saksi ini dan saksi berhasil menjauhi pelaku.
Kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian tersebut, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di kaki kanan,kaki kiri seta pergelangan tangan korban luka robek dan mengeluarkan darah atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Bangko Pusako.,” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko pusako BRIPKA Sopandra Sianturi untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku.
Kemudian Minggu 27 Februari 2022 sekira Pukul 04.00 WIB. di dapat informasi dari masyarakat, kalau saudara H, alias Joko, sedang berada di jalan lintas Kubu Km 05 Simpang Nela Kepenghuluan Bangko Permata.
Selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako beserta Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, Dan pada Minggu 27 Februari Pukul 05:00 WIB. setelah di cek ternyata benar kemudian dilakukan lah penangkapan, dimana pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna Proses lebih Lanjut,” jelasnya lagi.
Barang bukti pada kasus penganiyaan ini adalah 1 buah tojok 1 unit Handphone dan hasil Visum ET revertum. Selanjutnya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dan 4 K.U.H.Pidana,” Imbuhnya.
(Yohannes Gea)