ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Ada alasan yang pasti membuat perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya, inisial JN korban PHK memang sudah menjad momok sejak lama. Terkadang, PHK dilakukan secara sepihak, tanpa memerhatikan dampaknya bagi karyawan yang bersangkutan.
PHK biasanya menjadi solusi yang akan diambil oleh perusahaan dengan berbagai alasan. Bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK. Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan ketika tak terima di-PHK sepihak oleh perusahaan?
Seharusnya kata JN Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu ungkapnya.
Apabila hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. urainya.
Sedangkan bunyi ketentuannya:“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
Kesimpulannya, harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam melakukan PHK. Namun apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.
Pada perundingan dengan pihak PT Vadana indernasional, di Kepenhuluan Pematan Ibul Kec Bangko Pusako Rohil Husen selaku humas di perusahaan tersebut berjanji akan menurunkan manejemen yang mampu untuk menentukan atas kebijakan PHK tersebut pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 16.00.Wib. Kemaren.
Dikatakan Husen , ” Dalam waktu dekat ini akan kita datangkan manejemen perusahaan PT Vadana indernasional, untuk menyelesaikan sesuai tuntutan oleh JN korban PHK, dirinya Husen (humas) perusahaan berharap agar permasalahan ini kita Terima dengan ihklas dan sesuai tuntutan JN (korban PHK) akan diselesaikan sesuai undang undang yang berlaku, tutup Husen.
(M Hrp)