TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Seorang pria berinisial DK alias Diduk (31) warga Dusun I Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap pihak kepolisian akibat diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pria lulusan SMK yang diciduk personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Kamis (04/05/2023) tengah malam sekira pukul 00.30 Wib, dari salah satu gubuk di Dusun Sibatubatu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai ini kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (05/05/2023) kepada wartawan mengatakan bahwa dari penangkapan pelaku turut disita barang bukti 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,05 gram beserta 1 unit handphone Oppo warna hitam.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di dalam gubuk. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti 1 paket diduga sabu di bawah pohon coklat, tepatnya di atas tanah. Sementara 1 unit handphone ditemukan di sebelah kiri pinggang dalam celana pelaku,” terang AKP Agus.

Petugas lalu mempertanyakan kepemilikan barang haram tersebut, yang diakui pelaku jika barang bukti yang ditemukan itu adalah merupakan miliknya. Pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih Ianjut.

Akibat perbuatannya pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup kasi Humas polres kota Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)