KAMPAR | ARUSMALAKA.COM

Unit Reskrim Polsek XIII Koto, berhasil menangkap satu orang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada, Jumat (11/03/2022) di Desa Tanjung Kec. Koto Kampar Hulu.

Tersangka kasus Curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah PA (27) warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor yamaha jupiter z nopol BM 4346 ZM warna hitam merah.

Penangkapan Tersangka PA atas laporan dari korbannya sdr. Arzan warga desa tanjung kec. Koto kampar hulu, yang kehilangan sepeda motor yamaha jupiter z nopol BM 4346 ZM pada Senin Malam (28/02/2022) di Dusun VI Desa Tanjung RT. 01 RW 02 Kec. Koto Kampar Hulu Kab.Kampar yang dipakirkan didepan rumahnya korban.

Peristiwa ini berawal pada Senin (28/02/2022) sekira pukul   18.30 wib, sewaktu pelapor memakirkan sepeda motornya didepan rumahnya, pada saat pelapor di dalam rumah seketika pelapor mendengar suara sepeda motor miliknya dibawa oleh seseorang yg tidak diketahui.

Kemudian pelapor keluar rumah dan meliat sepeda motor yang di pakirkan didepan rumah sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 6.000.000 ( enam juta) rupiah lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie, SH beserta anggota melakukan peyelidikan terhadap pelaku Curanmor tersebut

Kemudian pada Jumat Siang  (11/03/2022) sekitar pukul 11.30 wib, Unit  Reskrim Polsek XIII Koto mendapat informasi tentang keberadaan PA yang  diduga pelaku, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek XIII Koto dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie, SH langsung melakukan Penangkapan dirumahnya yang terletak di Dusun VI desa tanjung kec. Koto kampar hulu.

 Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan Jahat, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku melanggar Pasal yang di sangkakan Pasal 363 KUHPidana.

(M Hamdani)