TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut kembali berhasil menangkap pelaku narkotika jenis sabu-sabu berinisial PIM (39) di kos-kosan Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Kamis (13/4) mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang tak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika di Jalan KF. Tandean Bandar Utama tepatnya di kamar kost.

“Informan juga menyebutkan identitas dan ciri ciri orang yang di maksud,” ujarnya.

Usai menerima informasi petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan, lalu sekira pukul 20.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat pelaku yang sesuai dengan ciri ciri dimaksud duduk seorang diri di dalam kamar kost.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang mengaku warga sekitar di kos-kosan Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi,” sambung Kasi Humas.

Pemeriksaan ini, imbuhnya, dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian pelaku di sekitar kamar kost, saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) terbuat dari sedotan plastik berserakan di atas lantai kamar kos, uang tunai berjumlah Rp. 300.000.(tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) lembar uang tunai Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hp android merk vivo warna biru di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku.

Ia menuturkan, pelaku dan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di giring ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Sugito)