TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara melakukan gelar pers release mengungkap kasus narkotika sekaligus melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) milik 3 orang tersangka yakini, ZEH alias Z (lk 25) warga Bajenis, BCS alias B (lk 23) warga Padang Hilir dan seorang wanita DA alias D ( Pr 18) warga Rambutan di halaman Polres Tebing Tingggi, Selasa (04/10/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Pemusnahan BB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, BNNK Tebing Tinggi, Kejaksaan Tebing Tinggi dan Kejaksaan Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi pada kesempatan itu dihadapan wartawan menyampaikan kegiatan pemusnahan Barang Bukti narkoba ini adalah bentuk keberhasilan Satres narkoba dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dari eksistensi kita untuk memberantas peredaran narkoba dan merupakan upaya kita memutus mata rantai peredaran narkoba di polres Tebing Tinggi. Kami berharap kepada masyarakat agar terus menyampaikan adanya peredaran narkoba” Ujar Kapolres.
Diketahui, Barang Bukti (BB) yang di musnahkan oleh Polres Tebing Tinggi dari ketiga tersangka ini berjumlah netto 498.61gram narkotika jenis sabu dan 1409 butir pil ekstasi warna hijau, 350 butir pil ekstasi warna orange dan 116 butir pil ekstasi warna hijau merk guci dengan jumlah netto 694.75 gram.
Tampak pemusnahan narkoba tersebut di rendam kedalam air kemudian di hancurkan menggunakan mesin blender.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)” Tegas Kasat Narkoba AKP Happy Margowati dihadapan wartawan.
(Sugito)