ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang ibu rumah tangga yang dibunuh secara sadis oleh mantan suaminya.

Giat press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohil Kompol Ricky Michael Mandey SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH di ruang Humas Polres Rohil, Jum’at (18/8/2023) pagi WIB.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Rohil Kompol Ricky Michael Mandey SIK mengatakan pengungkapan pelaku tindak pidana pembunuhan ini hasil olah TKP di Jalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil pada Rabu (16/8/2023).

Dia mengungkap, bahwa korban bernama Aidah (43), pekerjaan ibu rumah tangga warga Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil yang dihabisi secara sadis oleh suaminya berinisial A bin Rohim (50) yang diketahui baru pisah selama 8 bulan lamanya.

Dikatakannya, adapun pengungkapan tersebut setelah adanya laporan polisi LP tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan HUT RI Ke-78, dimana pihak korban mendatangi Polsek Kubu Polres Rohil melaporkan tentang kehilangan kerabatnya usai 3 hari tidak pulang ke rumah.

Dari laporan itu terang Kompol Ricky, Polsek Kubu dibantu Satreskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat dan sekira pukul 16.00 WIB sore ditemukan sesosok mayat wanita dengan kondisi membusuk yang tergeletak di Jalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu .

“Dari penemuan mayat tersebut, pihak kerabat menyakini, berdasarkan baju yang dipakai mayat dengan kondisi sudah membusuk itu merupakan tubuh dari saudari Aidah yang sudah 3 hari menghilang,” kata Kompol Ricky dihadapan awak media.

Sementara itu untuk kronologis kejadian dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM yang menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban tepatnya hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 wib ingin pergi menemui suaminya setelah mendapat telpon akan memberikan uang belanja bulanan.

Kemudian terangnya, tepat pukul 19.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju ketempat tinggal suaminya. Namun selang tiga hari lamanya, korban tidak kunjung pulang dan HP nya tidak aktip sehingga pihak keluarga korban mencari-cari korban.

Selanjutnya menantu korban bernama Rahman menghubungi pelaku sambil menanyakan dimana ibu mertuanya, lalu terduga pelaku menjawab bahwa ia tidak mengetahui dimana keberadaan korban dan tidak ada menghubungi selama kurang lebih 8 bulan setelah berpisah.

“Disanalah kita dapati informasi dan hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi juga kita peroleh ditemukan petunjuk bahwa diduga terduga pelaku pembunuhan korban Aidah dilakukan oleh sang suaminya,” kata Raja.

Kemudian tim gabungan langsung melakukan penyisiran lokasi untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan akhirnya pada hari Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di areal kebun kelapa sawit tepatnya di belakang rumah masyarakat di Jalan Parit Tuah Ahmad Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Aidah dengan cara menikam menggunakan pisau pada bagian lengan kanan dan kiri, bagian kepala sisi kanan, bagian pipi kanan, bagian dagu, bagian bahu kanan, bagian leher kanan dan bagian jari tangan kanan.

“Motif pelaku, dia sakit hati sama saudari Aidah karena tidak diperhatikan lagi, sebab pelaku mau balik lagi, tapi istrinya tidak mau. Itu puncak pelaku ini menghabiskan nyawanya,” ungkap Raja.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pembunuhan dilakukan setelah pelaku cekcok mulut hingga menunjang tubuh korban dan terjadilah penikaman berkali-kali. Setelah korban meninggal, pelaku membuang pisau jauh-jauh dan langsung melarikan diri.

Sementara hasil visum et repertum ditemukan bagian kepala dan wajah sudah membusuk, ditemukan luka robek pipi kanan lebih kurang 5 cm, luka robek pipi kiri kurang lebih 3 cm, luka robek dibawah dagu kurang lebih 2 cm, dagu kanan lebih kurang 2 cm, hidung dan telinga keluar belatung sulit dinilai. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ini, pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana.

(Honis Antoni)