NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Kepolisian Resor Nias Selatan (Nisel) berhasil menangkap seorang pelaku perampokan dengan kekerasan (curas), pada Selasa (19/9/2023). Pelaku berinisial AH, warga Desa Hilimagari, Kecamatan Toma, Kabupaten Nisel.

Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian, Kamis (21/9/2023), mengatakan bahwa Pelaku AH merampas satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik korban Sugianto Waruwu (18).

“Pelaku melakukan tindak pidana dengan modus berpura-pura menumpang ke suatu tempat di Teluk Dalam. Saat berada di lokasi yang sepi, korban ditodong dengan sajam dan barang berharga korban yaitu satu unit sepeda motor dan handphone dirampas secara paksa oleh pelaku”, ujarnya.

Freddy Siagian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 08.30 WIB, saat itu korban pulang dari mengantarkan kabel kepada seseorang di Kecamatan Lahusa dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Pada perjalanan pulang ke Teluk Dalam, korban bertemu pelaku AH, dan mengatakan kalau pelaku AH mau ikut menumpang ke Teluk Dalam.

Ditengah perjalanan tepatnya di Desa Hilisoromi, Kecamatan Toma, Kabupaten Nisel, pelaku AH mencoba memberhentikan paksa korban dengan mengacungkan sebuah pisau ke pinggang korban sambil mengatakan ‘Mati Kau Berhentikan Motor’, beber Freddy.

Lanjut Freddy, korban menghentikan kendaraannya dan mencoba menahan tangan pelaku, kemudian korban pun melompat dari atas sepeda motornya dan berlari untuk menyelamatkan diri. Pelaku langsung mengejar dan melempari korban namun tidak mengenai korban.

Saat korban sampai di Cafe Genasi, korban menghubungi keluarganya menggunakan HP miliknya, kemudian pelaku mendekati korban dan menyuruhnya mematikan HPnya tersebut. Karena takut, korban langsung meletakkan HPnya diatas meja, kemudian pelaku langsung mengambil HP dan sepeda motor milik korban, dan pelaku langsung melarikan barang terebut, tambah Freddy.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AH dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim.

(AW)