ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Terlibat perkelahian maut di tempat pangkas, satu orang korban tewas ditempat dan satunya seorang diduga pelaku berhasil ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
Korban tewas berinisial RMS ( 21 tahun) alamat Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil – Riau.
Seorang diduga pelaku berinisial C.I. alias Candra (26 tahun) alamat Kelurahan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Keduanya terlibat dalam perkelahian di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau, tepatnya di tempat Pangkas Hidayat. Selasa 15 Maret 2022 Pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap AKP Juliandi SH.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi 2 saudara Indra Agustian, bahwa saat terjadinya kejadian ini saksi sedang menunggu antrian cukur rambut, tiba-tiba datang terlapor saudara CI alias Candra mengembalikan motor milik saksi.
Tidak lama kemudian tiba-tiba datang korban saudara RMS dengan mambawa balok kayu ukuran 2.2 Inchi, dengan panjang lebih kurang 1 M. Langsung berlari menjumpai Terlapor.
Kemudian Korban langsung mengayunkan kearah terlapor mengenai bagian Kepala, tangan sebelah kiri dan bahu terlapor sebelah kiri selanjutnya saudara Ahmad Saudi (Saksi 1) mengataka ” Jangan ribut disini kalian,”
Lalu terlapor mengambil sebuah gunting berwarna silver milik Saksi 1 dan langsung menusukkan kebagian dada korban, pada saat bergelut, terus saudara Muhammad Syah Zali (Saksi 3) melerai atau memisahkan dengan cara memegang tangan Korban dan memegang tangan terlapor hingga perkelahian berhenti.
Selanjutnya korban pergi meninggalkan terlapor namun tetap masih dipukul menggunakan tangan di bagian kepela belakang dan tak lama kemudian korban terjatuh dengan posisi telentang dengan mengeluarkan darah di bagian dada.
Dan selanjutnya saksi 3 menyampaikan ” candra ini kau tolong bawa ke rumah sakit nanti klo mati kau masuk penjara” selanjutnya saksi 2 mencoba mencari bantuan namun tidak ada yang ingin membantu selanjutnya saksi 1, 2 dan 3 meninggalkan Korban,” jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Atas kejadian ini dilakukan tindakan penangkapan terhadap diduga pelaku, meriksa saksi saksi dan menyita barang bukti milik korban, Ada 10 macam, diantaranya 1 helai celana pendek warna hitam ada bercak darah, 1 helai baju kaos warna hitam ada bercak darah, 1 helai celana pendek warna abu-abu ada bercak darah, 1 helai baju switer warna hitam dan 1 buah kayu Broti.
Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya negatif, selanjutnya dijatuhkan dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 338. K.U.H.Pidana.
(Ary Honis Antoni)