Berbagai persiapan dilakukan oleh para calon Kepala Desa (Kades) menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serdang Bedagai yang akan berlangsung tanggal 31 Maret 2022 mendatang.
Anehnya, Kades Huta Nauli Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Serdang), Joseph Hutabarat yang kembali mencalonkan sebagai Kepala Desa dalam Pilkades mendatang diduga menggunakan tenaga perangkat desanya sebagai tim sukses (TS) pemenangannya.
Kebenaran informasi atas turut sertanya sejumlah perangkat desa Huta Nauli sebagai tim sukses Kades incumbent ini disampaikan beberapa warga desa tersebut saat ditemui di salah satu rumah warga desa Huta Nauli, Selasa (8/2/2022) sore yang lalu.
Warga dusun 4 Desa Huta Nauli menyebutkan bahwa saat pendataan ulang warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh pendamping PKH dan Kepala Dusun (Kadus) 4 dengan mendatangi rumah warga.
“Sebenarnya pak Kades yang mau datang ke rumah mu ini, ingat bahwa kamu penerima PKH atas bantuan Kades. Jadi kamu harus pilih Kades incumbent dalam Pilkades mendatang,” ungkap warga menirukan ucapan Kadus 4.
Begitu pula warga dusun 1 yang juga penerima bantuan PKH. Ia mengaku didatangi Kadus 1 dan ditakut-takuti akan dibatalkan dan digantikan sebagai penerima bantuan PKH bila tidak memilih Kades incumbent.
Sedangkan warga dusun 3, mengaku diberi uang 100 ribu oleh Kadus lainnya . Kadus mengatakan kan bila masih kurang, akan ditambahi dan diminta untuk mengajak warga yang lain.
Kepada awak media, Rabu (9/2/2022), Kades Huta Nauli, Joseph Hutabarat mengemukakan, setahuku bang perangkat desa bukan ASN, tapi akan saya pelajari juga bang. Menurut Kades, yang tidak bisa kampaye Pilkades adalah P2KD, BPD dan seluruh ASN. Itu yang pernah saya ketahui, namun hal ini akan lebih saya pelajari.
“Seingatku bang, waktu aku mencalonkan tahun 2016, seluruh perangkat desanya bekerja atau ikut kampanye,” tambah Kades lagi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sergai, Junaidi, Kamis (10/2/2022), menyebutkan bahwa perangkat desa tidak dibenarkan ikut dalam kampanye Pilkades tahun 2022.
“Hal ini sesuai pada Pasal 11 ayat 16, 17 dan ayat 18 Peraturan Bupati Sergai No 50 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa,” terangnya.
(Sugito)