ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang diduga pengedar sabu dan kurirnya di Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Km 39 Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at 20/05/2022 Pukul 17.30 WIB.
Pengedar bernama J K alias Jaka (23) Warga Desa Kencana Paket D Kepenghuluan Pasir Putih, dan kurir TPN
alias Nining (43) ibu rumah tangga alamat di Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah diamankan petugas setelah memperoleh informasi dari masyarakat dengan Barang bukti 0, 38 gram barang bukti sabu dagangan nya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH (Kamis,26) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Atas informasi masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F Sagala SH, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dan dari hasil penyelidikan dan pengintaian Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 2 orang yang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dari hasil penggeledahan di temukan 1 paket narkotka jenis shabu dan 1 plastik bening sisa dari narkotika jenis sabu.
Setelah di interogasi, kedua pelaku bernama saudara Jaka dan saudari Nining, dan terahadap narkotika jenis sabu yang di temukan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut adalah milik saudara JK yang mana kaitannya dengan saudari TPN adalah sebagai orang yang membantu saudara JK dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Jika ada pembeli yang datang untuk melakukan transaksi sabu, maka saudari TPN lah yang memberikannya , yang mana sebelumnya sabu tersebut di bawa atau datang bersama dengan saudara JK kerumah saudari TPN Selajutnya terhadap keduanya di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti dari kasus ini berupa,1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bening kosong sisa narkotika jenis sabu, 1 unit hp android merk samsung dan 1 unit hp nokia biasa
Hasil Tes urine tersangka Positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC, kemudian kita jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ary Honis Antoni)