ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Pengadilan Negeri Rokan Hilir hari Rabu 3 April 2024 menyidangkan perkara No. 121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl dugaan tindak pidana Narkotika dengan tersangka Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkotika Polres Rohil) dan Simon Alex Sandi Siagian (anggota Buser Polres Rohil).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi namun sidang hari ini di tunda dengan alasan Penasehat hukum terdakwa tidak hadir maka sidang di tunda sampai dengan 18 April 2024.
Perkara penyalahgunaan narkotika yg melibatkan Kanit Narkotika beserta anggota Buser telah merenggut nyawa anggota kepolisian Polsek Pujud Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD) namun di tubuh Alm. Briptu JDS banyak luka memar sehingga keluarga Almarhum tidak menerima dan melaporkan kejanggalan kematian anaknya ke Polda Riau dgn laporan polisi No. LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024.
Setelah pihak media mencoba menghubungi penasehat hukum keluarga Alm. Briptu JDS dan meminta tanggapannya mengenai persidangan Perkara Narkotika tersebut perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS, Boy Mono Indra Hutabarat, S.H dan Ramces Situmorang, S.H, membenarkan bahwa benar perkara yang di sidangkan PERTANGGAL 03 APRIL 2024, baru perkara Narkotikanya sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajar nya masih berproses di Polda Riau.
Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda merupakan satu rangkaian peristiwa namun didalamnya terdapat dua dugaan tindak Pidana. Namun dalam perkara Narkotika yang sedang berjalan banyak terjadi keanehan dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda terutama kejadian di Kafe tempat mereka pesta Narkotika baik alur atau pun orang orang yang berada di TKP tersebut.
Dan dalam surat dakwaan JPU terlihat jelas untuk kedua tersangka yang notabenenya Kanit Narkotika dan anggota Buser diduga di giring pada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan Hukum di Indonesia. Papar Boy Mono Indra Hutabarat, S.H dan Ramces Situmorang, S.H, perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS.
Secara terpisah ketika awak media membaca Dakwaan JPU ada keanehan di temukan awak media dimana ada empat orang yang mengkonsumsi mengapa ada satu wanita yang tidak di tahan dan didalam proses perkara ini ini merupakan tanda tanya besar dan tanggung jawab kita bersama untuk mengungkap kebenaran agar Hukum dapat di tegakkan.
(Honis)