ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Diduga lakukan pencurian sepeda motor pelajar di parkiran sekolah, seorang tersangka di tangkap Satreskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil). Kamis 21/7/2022. Kemarin.
Tersangka bernama M.A alias Arif (22 tahun,) alamat Jl. Putri Hijau Km. 04 Sintong Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Ditangkap Petugas atas laporan korban Rusmanto (42 tahun), warga Jln Dusun Teladan Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
M.A alias Arif nekat mencuri sepeda motor Vixion yang diparkirkan anak pelapor bernama Delfin Azzikri, diparkiran sekolahnya di Jalan Mangga Dusun Manggala 5 Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Pada Kamis 21/7/2022. Pukul 09.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK. MS.i, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH. Minggu (24/07/2021) membenarkan adanya Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) atau pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum polres Rohil ini.
“Awalnya saudara pelapor mendapat kabar dari anaknya, bahwa sepeda motor milik pelapor yang dipakainya ke Sekolah telah hilang dari Parkiran Sekolah. Mendapat kabar tersebut maka pelapor bersama saksi saudara Edi Sutikno dan saudara Aldy Suhendra langsung berangkat ke tempat anaknya bersekolah.
Sesampainya di tempat anaknya bersekolah, memang benar sepeda motor pelapor yaitu sepeda motor Merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 5759 WX telah hilang. Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 10.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” jelas AKP Juliandi.
Kemudian pelapor melakukan pencarian di seputaran sekolah anak pelapor. Dan pada saat melakukan pencarian pelapor bersama para saksi melihat laki-laki yang dicurigai, laki laki tersebut langsung melarikain diri, lalu pelapor dan para saksi mengejar laki- laki tersebut dan setelah didapati dan ditanyakannya laki-laki tersebut bernama M A alias Arif.
Saudara M A ini mengakui bahwa benar dia yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor bersama saudara berinisial H. (DPO). yang mana setelah berhasil melakukan pencurian, sepeda motor tersebut di bawa oleh saudara H ke wilayah Kecamatan Kubu Babussalam untuk dijual. Dan berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal langsung melakukan pengejaran akan tetapi tidak berhasil menemukan saudara H. dan juga sepeda motor yang dicuri.
Tersangka saudara MA alias Arif telah diamankan di Mapolres Rohil untuk menjalani proses lebih lanjut. Untuk barang bukti 1 unit sepeda motor warna hitam yang diduga masih dibawa oleh saudara H, dan ada 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion. Untuk Tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Ary Honis Antoni)